Jambi-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi mengamankan seorang pria bernama JR (25), warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, karena nekat melakukan penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 16/2/2021)lalu.
Jr berhasil diamankan di kawasan Jalan Sultan Thaha, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi atau tepatnya di depan Hotel T-One, yang mana tersangka hendak melakukan transaksi sabu kepada pemesannya.
Dari hasil tangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan baramg bukti berupa 1 plastik klip berukuran sedang dimasukan dalam kotak, 1 bungkus klip bening berukuran kecil berisi sabu dibungkus dalam plastik permen seberat 4,4 gram sabu dan 1 handphone merk Oppo A15 warna biru.
Kanit Pemberantasan BNN Kota Jambi, Ipda Riko mengatakan saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan narkotika di depan Hotel T-One.
“Berbekal informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap sasaran yang sudah kita ketahui,” ungkapnya, Sabtu (20/2).
terhadap tersangka, yang mana akhirnya tersangka berhenti di depan T-One. Takut tersangka kabur, dengan sigap petugas langsung membekuk tersangka dan berhasil diamankan.
“Jadi barang tersebut kita temukan di kantong celana depan tersangka, yang mana saat itu ia sedang menunggu pemesannya,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemesannyam. Namun, hasilnya nihil dan akhirnya tersangka langsung dibawa ke BNN Kota Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Asal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pencara minimal 20 tahun. (*)