TributeNews86.com, Jambi – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi tangkap pelaku pelaku pemerkosaan adik kandung yang masih di bawah umur hingga hamil.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2024 di rumah korban dan pelaku. Keduanya masih dibawah umur korban terutama masih berusia 13 tahun.
“Pelaku adalah kakak kandung korban, dan kejadian ini terjadi hanya satu kali. Pada kesempatan kedua, pelaku gagal melakukan aksinya karena korban berteriak dan orang tua korban mengetahuinya,” kata Kombes Pol Manang.
Dan pada 1 Februari 2025 keluarga korban ditemani oleh tetangga melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jambi. Setelah mendapat laporan Polisi langsung bergerak memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku sebelum dia melarikan diri ke daerah Kepulauan Riau.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan akan kami proses lebih lanjut,” kata Kombes Pol Manang.
Pada Jumpa Pers tersebut, Kombes Pol Manang juga menghadirkan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk menjelaskan tindakan medis yang akan dilakukan terhadap korban dan janinnya.
“Kita akan melakukan assesment dan tindakan secara legal medis, mengingat hubungan saudara dan bahaya yang dihadapi oleh korban dan janinnya,” katanya.
Kombes Pol Manang juga menegaskan bahwa polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan memastikan bahwa korban dan janinnya mendapatkan perlindungan dan perawatan yang memadai.
“Kita akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa korban dan janinnya mendapatkan keadilan dan perlindungan yang mereka butuhkan,” kata Kombes Pol Manang.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 2, 81, 30, 76 huruf d dan atau pasal 82 jo 76 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(*)