Tiga Kali Lakukan Pelayaran Serupa, Kini BAKAMLA RI Berhasil Amankan 400 Karung Bawang Ilegal Tujuan Kuala Tungkal

TributeNews86.com, Tanjab Barat – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI), berhasil mengamankan sebuah kapal KM. Sinar Bahtera, di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau pada saat melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zola BAKAMLA Barat, Minggu (03/08/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan Kapal KM. Sinar Bahtera yang berbobot 34 Gross Tonage dan diawaki empat orang termasuk nakhoda atas nama Husaini berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal di temukan 400 Karung Bawang Merah jenis Baleri yang di duga akan diselundupi dari Batam menuju Kuala Tungkal.

“Saat pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan,” kata Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko.

Tidak hanya itu dari pemeriksaan petugas, seluruh awak kapal juga tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat. Selain itu, kapal juga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan sudah melakukan pelayanan serupa sebanyak Tiga kali.

“Berdasarkan keterangan nakhoda, KM. Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali,” kata Rudi

Rudi juga menegaskan dari pemeriksaan, kapal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 jo. UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin resmi dan pengoperasian kapal oleh awak yang tidak bersertifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.

“Ini pelanggaran prosedural yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan pelayaran,”Tambahnya.

Saat ini KM. Sinar Bahtera beserta seluruh awak kapal tengah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus kni akan dilimpahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar,” tutupnya.

 

(*)

 

Pos terkait