Himbauan DPRD Tak Digubris, Pelantikan PAW Kades di Tanjab Barat Tetap Melaju

TributeNews86.com, Tanjab Barat – Efektivitas dan transparansi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan publik. Hal ini muncul lantaran hasil rapat dinilai tidak menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah proses Pemberhentian dan Pengangkatan (PAW) Kepala Desa (Kades) di beberapa wilayah, salah satunya di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Tungkal Ilir. Berdasarkan data Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades setempat telah dikeluarkan pada November 2023. Namun, pelaksanaan PAW baru dilakukan pada Desember 2025. Jangka waktu tersebut dinilai melampaui batas maksimal enam bulan yang diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2023, dan Perbup Nomor 23 Tahun 2015.

Ironisnya, hingga saat ini, hasil dan tindak lanjut dari RDP yang membahas persoalan tersebut sulit untuk diakses dan diketahui oleh publik.

Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE, ketika dimintai keterangan terkait hal ini, menyatakan bahwa dirinya bukan pihak yang menandatangani surat RDP tersebut.

Terkait pelantikan PAW yang telah dilaksanakan, Hamdani menjelaskan bahwa pihaknya telah mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Menurut jawaban Dinas PMD, saat ini belum ada penegasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan yang berlaku.

Meskipun belum ada penegasan dari Mendagri, pelantikan PAW Kades Terpilih di Tanjung Jabung Barat tetap dilaksanakan. Padahal sebelumnya, proses pelantikan sempat ditunda dengan alasan menunggu penegasan dari pusat.

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani memberikan pandangan terkait persoalan PAW yang terjadi saat ini.

“Pandangan saya kalau pemda dalam hal ini Bupati sudah melantik PAW kades yang baru ini kemarin, berati mereka sudah ada argumen dengan aturan yang kuat untuk melakukan pelantikan tersebut dan kalau ada pihak-pihak yang kurang puas ya silahkan tempuh jalur hukum”. Tegas Hamdani.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Assek, dalam keterangannya pada Kamis sore (05/02/2026) telah memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar segera mengirimkan surat resmi kepada Kemendagri guna meminta penegasan aturan yang berlaku.

“Dari hasil pertemuan kita kemarin, kita dari Komisi I menyarankan agar Pemerintah Daerah dapat segera bersurat ke Kemendagri agar dapat penegasan,” ungkap H. Assek melalui telepon.

Tak hanya itu, H. Assek juga sempat menghimbau Pemkab Tanjung Jabung Barat untuk menunda pelantikan sementara waktu hingga ada kejelasan dari Kemendagri.

“Sebelum adanya penegasan atau surat balasan dari Kemendagri, kita menghimbau kepada Pemkab untuk sementara jangan diadakan pelantikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Persoalan ini mendapat sorotan publik terhadap  fungsi pengawasan yang diemban oleh wakil rakyat, khususnya anggota Komisi I DPRD. Banyak  pihak menilai terkesan himbauan  yang disampaikan seolah tidak diindahkan dan dianggap angin lalu oleh pihak  Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Pos terkait