TributeNews86.com, Tanjab Barat – Rangkap jabatan publik kembali menjadi sorotan di tingkat desa. Kali ini, dugaan rangkap jabatan menimpa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, yang disinyalir juga aktif menjabat sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri 17 dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum Ketua BPD tersebut telah menjabat selama beberapa waktu, sementara statusnya sebagai tenaga pendidik PPPK di bawah naungan Pemerintah Provinsi juga masih berjalan aktif. Kondisi ini memicu pertanyaan dari masyarakat terkait profesionalisme dan potensi pelanggaran regulasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemerintahan desa maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, status PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menuntut kewajiban bekerja penuh waktu pada instansi induknya.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya terkait efektivitas pengawasan di desa.
“Jika Ketua BPD sibuk mengajar sebagai guru PPPK yang jam kerjanya padat, bagaimana fungsinya sebagai pengawas kinerja Pemerintah Desa bisa berjalan maksimal? Ini juga soal etika penerimaan tunjangan ganda dari uang negara,” ujarnya.
Rangkap jabatan ini diduga melanggar kode etik ASN dan aturan administrasi desa.
Secara aturan, seorang ASN yang menduduki jabatan di lembaga desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, dalam banyak kasus, rangkap jabatan struktural seperti Ketua BPD sering kali tidak diperbolehkan karena adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dan aturan mengenai double funding (penerimaan honor ganda dari APBD/APBN).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun pihak sekolah tempat yang bersangkutan mengajar belum memberikan keterangan resmi terkait status ganda tersebut.
Masyarakat berharap pihak inspektorat dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan verifikasi. Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan diharapkan dapat memilih salah satu jabatan agar pelayanan publik di Desa Teluk Ketapang maupun di dunia pendidikan dapat berjalan secara profesional dan transparan.
(JN)
