TributeNews86.com, TANJAB BARAT — Kasus pengeroyokan terhadap Eka Rizki Rohman, wartawan media online Khamparan.com sekaligus Sekretaris Projurnalis Media Siber (PJS) DPC Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut dipanggil oleh Polres Tanjab Barat, Senin (31/08/2026).
Polres Tanjab Barat memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Teluk Ketapang, Sekretaris Desa (Sekdes), serta Ketua RT.04 Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan lanjutan atas laporan pengeroyokan yang dialami Eka Rizki Rohman di Desa Teluk Ketapang.
Kasus ini bermula ketika Eka bersama sejumlah rekannya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Teluk Ketapang terkait adanya informasi mengenai kondisi jalan di RT.02 Desa Teluk Ketapang yang dilaporkan mengalami keretakan.
Dalam proses konfirmasi tersebut, situasi kemudian diduga memanas dan berujung pada terjadinya tindakan kekerasan terhadap Eka. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Eka Rizki Rohman kemudian membuat laporan ke Polres Tanjung Jabung Barat pada Kamis (27/8/2026). Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah pihak (saksi) yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
Pada Senin (31/8/2026), Kepala Desa Teluk Ketapang, Sekretaris Desa, dan Ketua RT.04 dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Tanjab Barat.
Saat di konfirmasi Kasat Reskrim polres Tanjab Barat AKP Ayub Peter Bernardus, S.T.R.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa benar kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” Ucapnya Singkat.
Syarwedi selaku Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber Tanjab Barat berharap kepada pihak penyidik, pemeriksaan terhadap Kades, Sekdes, dan Ketua RT.04 tersebut dapat ditangani secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak penyidik dapat menangani perkara ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga menghormati seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Syarwedi.
Sementara itu, proses hukum terhadap kasus pengeroyokan tersebut masih berjalan. Kepolisian akan melakukan pendalaman berdasarkan keterangan para saksi, korban, maupun pihak-pihak lain yang dianggap memiliki informasi terkait kejadian.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan jurnalis dan organisasi profesi wartawan, mengingat korban merupakan seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik ketika peristiwa tersebut terjadi.
(AL)
