TributeNews86.com, Tanjab Barat — Kepala Desa Pulai Raya, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Ali Makmur, memberikan penjelasan terkait polemik aset berupa speedboat milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Pulai Raya yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Ali Makmur membantah adanya tudingan bahwa Pemerintah Desa Pulai Raya telah menggelapkan atau sengaja menghilangkan aset milik BUMDES tersebut.
Menurut Ali Makmur, speedboat tersebut sebelumnya merupakan aset BUMDES Pulai Raya. Namun, sekitar tahun 2022, kondisi mesin speedboat mengalami kerusakan berat sehingga tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Mesin speedboat mengalami rusak berat. Jika diperbaiki harus mengeluarkan dana yang besar, di luar kemampuan BUMDES,” ujar Ali Makmur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (27/9/2026).
Ia menjelaskan, dengan mempertimbangkan kondisi aset dan efisiensi pengelolaan BUMDES, speedboat tersebut kemudian dijual. Dana hasil penjualan, kata dia, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan dikembalikan ke kas BUMDES.
Ali Makmur juga menyebutkan bahwa proses tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak dinas terkait untuk mendapatkan arahan.
“Saat kondisi speedboat rusak hingga dilakukan penjualan dan dananya dikembalikan ke kas BUMDES, pihak desa juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait serta meminta petunjuk,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dana yang telah kembali menjadi kas BUMDES tersebut kemudian dimanfaatkan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama masyarakat.
Dana tersebut, menurutnya, digunakan sebagai pinjaman bergulir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan tambahan modal, termasuk untuk memenuhi kebutuhan usaha kecil.
“Alhamdulillah, sampai saat ini dana tersebut bermanfaat sebagai pinjaman bergulir di masyarakat,” ungkapnya.
Ali Makmur berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Pulai Raya terbuka bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai pengelolaan aset maupun BUMDES.
“Bagi warga yang ingin bertanya dan mengetahui informasi soal desa dan BUMDES, dapat menanyakan langsung ke desa agar memperoleh informasi yang akurat dan benar,” pungkasnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, pihak Pemerintah Desa Pulai Raya menegaskan bahwa penjualan speedboat dilakukan karena kondisi aset yang mengalami kerusakan berat dan dana hasil penjualannya diklaim telah dikembalikan ke kas BUMDES serta dimanfaatkan kembali untuk kegiatan yang ditujukan kepada masyarakat.
