TributeNews86.com, KUALA TUNGKAL — Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Kuliah Kerja Nyata Terpadu (Kukerta) mahasiswa Universitas Islam An-Nadwah Kuala Tungkal (UINKA) yang dijadwalkan berlangsung pada November–Desember 2026 menjadi perhatian di kalangan mahasiswa. Sorotan tersebut berkaitan dengan transparansi pengelolaan dana pendaftaran KKN yang dibebankan kepada setiap mahasiswa.
Berdasarkan informasi yang beredar, setiap mahasiswa peserta KKN dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp1.000.000. Dengan jumlah peserta yang diperkirakan mencapai 216 mahasiswa pada tahun 2026, total dana pendaftaran yang terkumpul secara perhitungan mencapai Rp216.000.000, apabila seluruh mahasiswa membayar dengan nominal tersebut.
Angka ini tentu menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: bagaimana rincian penggunaan dana tersebut, apa saja komponen pembiayaannya, dan berapa alokasi anggaran yang benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan mahasiswa di lapangan?
Pertanyaan itu semakin relevan ketika, berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat 15 posko KKN dan setiap posko memperoleh dana program kerja sebesar Rp1.000.000 untuk pelaksanaan kegiatan selama kurang lebih dua bulan.
Jika seluruh 15 posko menerima alokasi yang sama, total dana program kerja yang disalurkan mencapai Rp15.000.000. Angka ini kemudian memunculkan ruang pertanyaan mengenai perencanaan anggaran, kebutuhan operasional, serta alokasi dana lainnya dalam keseluruhan penyelenggaraan KKN.
Namun, perlu ditegaskan bahwa perbandingan antara total uang pendaftaran dan dana program kerja posko saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya ketidakwajaran atau penyimpangan. Dana KKN mungkin mencakup berbagai komponen lain, seperti pembekalan, transportasi, administrasi, koordinasi, perlengkapan, supervisi dosen, hingga kebutuhan teknis lainnya. Seluruh komponen tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kampus sebagai Ruang Pendidikan Harus Memberikan Keteladanan
Perguruan tinggi bukan sekadar tempat mahasiswa memperoleh gelar akademik. Kampus merupakan ruang pembentukan karakter, integritas, tanggung jawab, dan budaya berpikir kritis. Oleh sebab itu, persoalan transparansi anggaran kegiatan pendidikan semestinya dipandang sebagai bagian dari proses pembelajaran itu sendiri.
Memang, UINKA An Nadwah merupakan perguruan tinggi swasta yang memiliki tata kelola dan mekanisme keuangan tersendiri. Akan tetapi, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan pentingnya akuntabilitas kepada mahasiswa, terutama ketika mahasiswa diwajibkan membayar sejumlah biaya untuk mengikuti kegiatan akademik.
Transparansi yang dimaksud bukan berarti setiap informasi keuangan harus dibuka tanpa batas. Yang dibutuhkan adalah penjelasan yang proporsional mengenai dasar penetapan biaya, rincian komponen pembiayaan, mekanisme penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban dana yang berkaitan langsung dengan kegiatan mahasiswa.
Mahasiswa sebagai pihak yang membayar memiliki alasan yang wajar untuk meminta penjelasan mengenai peruntukan dana tersebut melalui mekanisme resmi kampus.
Mahasiswa Berhak Bertanya, Kampus Perlu Menjawab
Persoalan ini sebaiknya tidak berkembang menjadi prasangka atau tuduhan tanpa bukti. Sebaliknya, diperlukan ruang dialog yang sehat antara mahasiswa dan pihak pengelola kampus agar setiap pertanyaan dapat dijawab berdasarkan data dan dokumen yang relevan.
Pihak kampus diharapkan memberikan klarifikasi mengenai beberapa hal berikut:
1. Apa dasar penetapan biaya pendaftaran KKN sebesar Rp1.000.000 per mahasiswa?
2. Bagaimana rincian rencana anggaran dan komponen pembiayaan dari dana yang terkumpul?
3. Berapa anggaran yang dialokasikan untuk operasional, pembekalan, supervisi, transportasi, dan kebutuhan lainnya?
4. Apa dasar penetapan dana program kerja sebesar Rp1.000.000 untuk setiap posko?
5. Bagaimana mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana KKN?
Klarifikasi tersebut penting agar mahasiswa memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar.
Pada akhirnya, kualitas sebuah institusi pendidikan tidak hanya dinilai dari proses perkuliahan dan capaian akademiknya, tetapi juga dari kemampuannya membangun budaya akuntabilitas, keterbukaan yang proporsional, serta keberanian menjawab pertanyaan secara rasional.
Sebab, pendidikan tentang integritas akan kehilangan maknanya apabila ruang pendidikan itu sendiri tidak memberikan teladan dalam praktik pertanggungjawaban.
Mahasiswa tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan ketika mempertanyakan pengelolaan biaya yang mereka bayarkan. Mereka sedang belajar menjadi warga negara yang kritis, bertanggung jawab, dan peduli terhadap tata kelola institusi.
Karena itu, persoalan dana KKN UINKA An Nadwah Kuala Tungkal perlu dijawab melalui penjelasan yang jelas, data yang terukur, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dipahami bersama. Bukan untuk membangun konflik, melainkan untuk menjaga kepercayaan mahasiswa terhadap institusi pendidikan tempat mereka menimba ilmu.
(***)
