Nekat Mudik, ASN di Tanjab Barat Akan di Kenai Sanksi

Tanjab Barat, TributeNews86 – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan mudik untuk seluruh ASN.

ASN yang terbukti melanggar mudik akan di kenai sanksi di siplin sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut di sampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi, ia menyebutkan bahwa Pemkab Tanjab Barat secara tegas melarang ASN di lingkup Kabupaten Tanjab Barat untuk melakukan kegiatan bepergian ke Luar Provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan aturan Pemerintah pusat dalam periode 6 hingga 17 Mei 2021.

“Ini sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat dan kita mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bepergian keluar Provinsi Jambi, baik dalam rangka mudik, atau pun cuti. Karena kita ketahui saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19,” Ujarnya.

Sementara itu, saat di tanya terkait dengan kemungkinan adanya ASN yang mendapat tugas ke luar Provinsi Jambi, Agus menyampaikan bahwa perbolehkan untuk melakukan perjalalan dinas, namun harus ada aturan yang jelas terkait tujuan perjalanan dinas tersebut.

“Bisa saja mungkin kalau selama penerapan itu ada yang perjalanan dinas. Tapi tentu harus jelas juga perjalanan dinas nya seperti apa, harus ada surat tugas juga dari pak Bupat, baru bisa berangkat,” Sebutnya.

Selain itu, harus ada izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan di tembuskan ke BKPSDM.

“Ini surat tertulis artinya memang jangan pergi cuma izin lisan tidak di benarkan itu,” katanya.

Sementara itu terkait dengan cuti pegawai, Sekda mengingatkan dan menghimbau untuk kepala OPD betul-betul selektif kepada bawahannya yang mengajukan cuti, kata Sekda pemberian cuti kepada bawahannya ini hanya di perbolehkan untuk cuti melahirkan, sakit dan atau alasan penting.

“Jadi untuk kepala OPD tidak boleh memberikan cuti kepada bawahannya sela periode tanggal penidaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 tadi. Kecuali mungkin yang mau melahirkan, yang sakit atau ada kepentingan yang mendesak,” Pungkasnya. (*/Uus)

Pos terkait