TributeNews86.com, Tanjab Barat – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mengambil langkah tegas menyusul adanya laporan masyarakat terkait temuan benda asing atau kotoran di dalam kemasan air minum merek Wigo dan Vir.
Produk air mineral yang dikelola oleh PT. Afresh Indonesia tersebut diduga kuat tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan konsumen yang mengonsumsinya.
Dalam kesempatan ini, A.K Hamka selku Ketua YLKI Tanjab Barat menegaskan bahwa permasalahan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pihaknya akan mengambil langkah tegas serta membawa kasus ini ke ranah hukum.
”Kami tidak main-main dengan keselamatan konsumen. Temuan adanya kotoran dalam kemasan ini adalah bukti lemahnya pengawasan mutu oleh produsen. Terlebih lagi, informasi mengenai tidak adanya izin BPOM menambah daftar pelanggaran serius yang dilakukan PT. Afresh Indonesia. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak berwajib agar dilakukan penindakan tegas,” ujar Ketua YLKI Tanjab Barat.
YLKI Tanjab Barat juga mengeluarkan imbauan Kepada PT. Afresh Indonesia untuk Segera memberikan penjelasan publik dan menarik seluruh produk dari pasaran demi mencegah jatuhnya korban.
“Saya berharap dengan adanya temuan ini Kepada Pihak Kepolisian & Instansi Terkait agar Segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan proses hukum terhadap legalitas serta kelayakan konsumsi produk Wigo dan Vir. Dan Kepada Masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk lebih teliti sebelum membeli dan sementara waktu menghindari konsumsi produk yang belum terjamin legalitas BPOM-nya.”Jelasnya.
YLKI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen di wilayah Tanjung Jabung Barat.
(Bangda)
