TributeNews86.com, Tanjab Barat — Beredarnya sebuah postingan di media sosial Facebook Pencerahan Tanjung Jabung Barat yang memperlihatkan seorang warga membawa spanduk bertuliskan “Mencari Keadilan” menjadi perhatian masyarakat.
Dalam postingan tersebut, disebutkan adanya persoalan terkait harta warisan yang diduga dikuasai oleh Kepala Desa (Kades) Bunga Tanjung. Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bunga Tanjung, Rahmat, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengenali orang yang terlihat membawa spanduk tersebut dan menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan warga Desa Bunga Tanjung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Saya tidak mengenali orang tersebut, dan itu bukan warga desa saya. Kemungkinan nama desanya sama, tetapi itu bukan Desa Bunga Tanjung Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi.
Rahmat juga mengimbau masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, agar tidak mudah terpancing atau mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui sumber dan kebenaran informasinya.
Menurutnya, setiap informasi yang dipublikasikan di media sosial sebaiknya memiliki sumber yang jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Mengenai postingan yang ada di media-media sosial, khususnya Facebook Pencerahan Tanjung Jabung Barat, ada baiknya memposting sesuatu yang sumbernya jelas, agar masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak terpancing dengan hal-hal yang tidak jelas kebenarannya,” tambahnya.
Rahmat berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama informasi yang berkaitan dengan nama pribadi, pemerintahan desa maupun persoalan hukum dan sengketa harta.
Ia juga menekankan pentingnya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempercayai maupun menyebarluaskan sebuah informasi kepada masyarakat luas.
Sementara itu, terkait persoalan harta warisan yang disebut dalam postingan tersebut, hingga klarifikasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan dari pihak yang membawa spanduk maupun pihak lain yang merasa berkepentingan mengenai identitas, kronologi, serta dasar permasalahan tersebut.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas tabayun, verifikasi, dan keberimbangan informasi agar persoalan yang beredar di ruang publik tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
(AL)
