TributeNews86.com, Tanjab Barat — Mediasi antara pelapor dan pihak terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum menghasilkan kesepakatan damai.
Mediasi tersebut berlangsung di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Rabu (16/09/2026), dengan mempertemukan pihak pelapor, Eka Rizki Rohman, bersama pendamping hukumnya dan pihak terlapor. Pertemuan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara yang sebelumnya telah dilaporkan kepada kepolisian.
Namun, mediasi belum mencapai titik temu. Pihak pelapor menyatakan telah menerima permintaan maaf secara kekeluargaan, tetapi belum bersedia mengakhiri perkara melalui perdamaian dan memilih melanjutkan proses hukum kepada pihak penyidik.
Kuasa hukum pelapor, Afriansyah, S.H., M.H., mengatakan dirinya hadir mendampingi Eka Rizki Rohman dalam agenda mediasi tersebut.
Menurut Afriansyah, pihak terlapor dalam pertemuan itu menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang diduga dilakukan terhadap kliennya.
“Permintaan maaf sudah kita terima dan kita maafkan secara kekeluargaan. Tetapi untuk berdamai, saat ini korban (Klien) belum bersedia. Kita serahkan proses selanjutnya kepada penyidik agar perkara ini terus berjalan,”ujar Afriansyah.
Ia menegaskan, penerimaan permintaan maaf secara kekeluargaan tidak serta-merta berarti perkara tersebut dihentikan. Pihaknya masih menyerahkan penanganan kasus kepada penyidik sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kuasa hukum lainnya, Era Herawati, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
“Kita akan terus mengawal dan terkait perkembangan selanjutnya kita masih menunggu dari penyidik,” katanya.
Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara dugaan pengeroyokan terhadap Eka Rizki Rohman masih berproses di Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Pihak pelapor kini menunggu tindak lanjut penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga tahap ini, penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh pihak masih memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(AL)
