Jakarta- Pelantikan bupati/wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 agak dilantik secara virtual oleh gubernur.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik mengingatkan seluruh gubernur membatasi tamu undangan di pelantikan kepala daerah pada akhir bulan ini.
” pelantikan secara virtual itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 dengan mengurangi kegiatan tatap muka dan mobilitas di daerah”ujarnya
Cara itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
”Ketentuan Pasal 164 UU 10/2016, gubernur yang melantik tetap berada di ibukota provinsi,” tandas Akmal pada konferensi pers di Lobi Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/02/2021).
Akmal meminta gubernur membatasi jumlah tamu undangan yang maksimal 25 orang dalam satu ruangan.
”Betapa banyaknya pergerakan dari kabupaten/kota ke provinsi ketika pelantikan dilaksanakan jika tak dibatasi. Sehingga tidak relevan dengan semangat untuk memerangi Covid-19,” tandasnya.
Pelantikan serentak ini menurut dia, selain amanat UU juga sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Jadi agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” imbuhnya. (*)
Sumber rilis. Id