Daerah kabupaten membuat terobosan dengan kebijakan berobat gratis bagi masyarakat yang tidak mampu dengan cukup menggunakan E KTP dan KK adalah sesuatu yang mesti diapresiasi dan didukung.
Hal ini didasari bahwa daerah kabupaten memang berwenang dalam mengurus hak kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 11 berkenaan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam Urusan Pemerintahan.
Hal ini diungkapkan oleh Arfa’i, SH. MH yang juga Pengamat Hukum Tata Negara sekaligus dosen Universitas Jambi (UNJA).
“Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar. Salah satunya diatur dalam pasal 12 yakni b.bidang kesehatan. Ketentuan ini ditegaskan lagi oleh pasal 65 berkenaan dengan tugas kepala daerah yakni memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD” terang Arfa’i, SH. MH
Berdasarkan ketentuan tersebut, artinya memang kewenangan bupati dalam urusan kesehatan warganya.
Dalam pelaksanaannya dalam bentuk gratis,maka itu merupakan terobosan yang baik dan tentunya secara regulasi dalam hal kebijakan dan anggaran dibahas bersama DPRD.
“Pertanyaan berikutnya, apakah kebijakan itu tidak menyalahi kebijakan BPJS, berkenaan dengan hal ini sekali lagi bupati punya kewenangan yang diatur dalam Undang -Undang pemerintah daerah jadi tidak bisa kewenangan itu dibatalkan oleh Undang-undang lain, kecuali dalam konteks singkronisasi program bukan menghilangkan program kesehatan yang dimiliki oleh bupati. Ambil contoh misalnya, Kabupaten lahat di Sumatra Selatan, menjalankan program gratis berobat dengan KTP dan tidak mengikutkan masyarakat miskinnya ke dalam program BPJS, program yang sama juga ada di kota bandar lampung,kab malaka dan kab bengkulu selatan.” Jalas Dosen ini.
Artinya pemerintah daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat, banyak tempat untuk studi banding dalam merumuskan program tersebut.
Selanjutnya berkenaan dengan anggaran APBD tanjabbar dalam program tersebut, maka bupati tentunya sudah punya inovasi sumber anggaran yang dalam menjalankan program tersebut, artinya janganlah setiap program untuk rakyat selalu dikaitkan dengan kesanggupan anggaran APBD dengan menghilangkan ide inovasi dan kreatifitas bupati dalam mendapatkan anggaran untuk kepentingan rakyatnya.
Apalagi dalam suasana covid 19, justru yang menjadi prioritas adalah kesehatan masyarakat termasuklah soal penyediaan pelayanan berobat gratis, bagi rakyatnya yang tidak mampu. Dan dalam kontek beraobat gratis bagi yang tidak mampu ini bisa saja melalui skema fee for service atau skema total coverage, dengan tidak menghilangkan BPJS yang sudah ada.(*)