Lakukan Operasi Yustisi, Satgas Covid -19 Tanjab Barat Beri Sanksi Pada Masyarakat yang Langgar Protkes

Tanjab Barat, TributeNews86 – Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemda melaksanakan kegiatan rutin Operasi Yustisi 2021, Sabtu malam (05/06/21).Sekira pukul 20.15 Wib bertempat di Alun – alun Kuala Tungkal, di laksanakan apel gabungan yang di pimpin oleh Kasat Pol PP Kab. Tanjab Barat Drs. H. Endang Surya, M.M. dengan di dampingi Kabid P3 Satpol PP Kab. Tanjab Barat H. Budi Prasetiyo.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubbagbinops Bagops Polres Tanjab Barat AKP H. Mukharoh, Kasat Tahti Polres Tanjab Barat IPTU Kasmir, Paur Subbagsarpras Polres Tanjab Barat IPTU M. Alinnafiah, Kadis Perhubungan Syamsul Jauhari, S. Sos, Kepala BPBD Zulfikri, M. Ap, Kabid Darat Dishub Junaidi Tanjung, BPBD Samsul, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Manulang.

Bacaan Lainnya

Setelah apel kegiatan di lanjutkan dengan Patroli serta himbauan terkait penerapan Protokol kesehatan di wilayah Kuala Tungkal dengan rute Alun-alun Kuala Tungkal, Jl. Jenderal Sudirman, Simpang Polwan, Jl. Sriwijaya.

Pada malam hari ini di lakukan Upaya Penegakan Hukum terhadap Perda Kabupaten Tanjab Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, serta melaksanakan Pengawasan dan Himbauan kepada toko, warung atau tempat usaha yang masih tetap buka di atas pukul 22.00 Wib terkait peraturan jam malam jelas Kasat Satpol PP

Ia juga mengatakan, ada beberapa juga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan Masker sehingga di berikan sanksi tindakan fisik maupun denda, adapun hukuman yang di jatuhkan yaitu Push Up sebanyak 20 orang dan Denda sebanyak 19 orang sebesar Rp 50.000,-. “Tambahnya (*)

Pos terkait