TributeNews86.com, Tanjab Barat – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi, memasuki babak baru, Polres Tanjung Jabung Barat tetapkan 4 tersangka.
Dari data terbaru yang di himpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanjab Barat, total luas lahan yang terbakar telah mencapai 124,5 hektare dari 118 kejadian kebakaran yang terdata. Selain itu, sebanyak 583 titik panas (hotspot) telah terdeteksi di berbagai titik wilayah, angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 15 hektare dari data sebelumnya yang hanya 109 hektare pada 10 Agustus 2026.
Koordinator Pusat Data dan Informasi BPBD Tanjab Barat, Syaipul Anwar, juga membenarkan terkait penambahan luas lahan yang terbakar. Menurutnya, peningkatan ini disebabkan akibat munculnya sejumlah titik kebakaran baru.
Kebakaran didominasi terjadi di lahan mineral, dengan wilayah Ulu, Kecamatan Batang Asam, menjadi salah satu lokasi yang paling banyak terdampak.
tim gabungan dari BPBD Tanjab Barat terus menyiagakan dan mengerahkan personel di sejumlah wilayah yang dinilai rawan. Langkah tersebut merupakan langkah cepat tim agar penanganan dapat segera dilakukan apabila terjadi kebakaran.
Syaipul mengatakan, ada beberapa wilayah yang menjadi fokus penanganan karhutla, di antaranya Kecamatan Batang Asam, Renah Mendaluh, Bram Itam, dan Senyerang.
Polres Tanjung Jabung Barat, menetapkan empat tersangka dalam tiga kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam hal ini Penyidik masih mengupayakan semaksimal mungkin mendalami serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara detil dan menyeluruh.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat AKP Ayub Peter Bernandus mengatakan, tiga perkara tersebut dilaporkan pada akhir Juli hingga Agustus 2026. Kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Keempat tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan. Penyidik terus melengkapi alat bukti serta mendalami rangkaian peristiwa untuk membuat perkara menjadi terang,” ujar AKP Ayub, Rabu (12/8/2026). sebagaimana dikutip dari Tribrata News Polda Jambi.
Dalam penindakan perkara pertama berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 Juli 2026 yang ditangani Polsek Merlung. Polisi menetapkan dua orang berinisial PS dan JS sebagai tersangka. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok, dua potongan kayu bekas terbakar, serta dua buah korek api gas.
Pada perkara kedua berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditangani Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat, seorang tersangka berinisial F ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan satu buah korek api gas sebagai barang bukti.
Sementara perkara ketiga pada hari yang sama laporan polisi pada 10 Agustus 2026 dengan tersangka berinisial SS. Dalam perkara tersebut, penyidik kembali mengamankan satu buah korek api gas yang diduga berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan.
Keempat tersangka dalam tiga perkara ini dijerat dengan Pasal 39 Angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut merupakan perubahan terhadap Pasal 78 Ayat (3) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tanjab Barat terus menghimbau dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan.
TributeNews86.com beserta tim akan terus menelusuri perkembangan (KARHUTLA) di tanjab barat, sebaran kejadian dan luas lahan wilayah terdampak, serta perkembangan penanganan hukum pada perkara ini yang masih dalam proses penyidikan.
