Aktivis HMI Ambon ditangkap, Kader HMI GOWA RAYA : Mereka Abaikan SE Kapolri terkait “Restorative Justice” Penerapan UU ITE

TributeNews86 – Negara Indonesia yang secara seksama kita pahami bahwa Hukum adalah suatu tolak ukur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Sebagaimana demikian dipertegas dalam UUD Negara RI tahun 1945 pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Tentu demikian tidaklah dimaknai sebagai kekuatan otoritas kekuasaan. Namun demikian adalah suatu jalan dalam melangsungkan keharmonisan negara demokrasi. Hal itu sudah dinarasikan oleh Arif Budiman selaku Hakim Konstitusi yang mengatakan bahwa “Negara yang dibangun oleh Indonesia adalah negara hukum demokratis, negara yang berdasar konstitusi yang demokratis atau negara demokrasi konstitusional”. Tentu demikian pula tidak lepas daripada pemaknaan dalam tafsir Pancasila sebagai ideologi Negara.

Aktivis HMI Ambon ditangkap, Kader HMI GOWA RAYA : Mereka Abaikan SE Kapolri terkait “Restorative Justice” Penerapan UU ITE. Gowa, (27/01/2021).

Sudut pandang negara hukum yang demokratis, tentu pula akan kita kaitkan dengan penangkapan Aktivis HMI Cabang Ambon Risman Solissa akibat dugaan penyalagunaan ITE. Dugaan tersebut dikenakan Udang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 45A  Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sejak Senin, 26 Juli 2021 kemarin.

Namun disayangkannya ialah proses penanganan hukum dalam hal penangkapan (sebagaimana dalam pemberitaan media) demikian pula diduga sangat tidak humanis. Darinya itu dianggap bertentangan dengan keputusan dan atau mengabaikan Surat Edaran (SE) POLRI No.SE/2/11/2021 terkait Restorative Justice dalam penanganan kasus UU ITE.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengharapkan bahwa, SE Kapolri ini mampu menjadi trigger agar pelaksanaan UU ITE memenuhi rasa keadilan. Yang terpenting pelaksanaan aturan ini tidak ada diskriminasi dan equal treatment terhadap siapapun. Dengan memprioritaskan atau menekankan pendekatan restorative justice (pemulihan keadilan), penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui proses mediasi, dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Kapolri mengungkapkan bahwa “Diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” demikian bunyi poin 2 SE Kapolri No.SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021 lalu.

Di luar daripada pribadi, institusi dan kepentingan terduga (Risman Solissa). Namun penindaklanjutan atau penanganan hukum atas dugaan pelanggara UU ITE yang dilakukan oleh Risma Solissa mengilhami bahwa seharusnya pihak Polresta Ambon/Polda Maluku harus betul-betul membaca, mengkaji dan mempedomani, Pedoman SE Kapolri sebagaimana yang tercantum pada bagian empat dan lima yang berbunyi. “Keempat, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan dengan tegas antara kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana. Setelah itu, penyidik dapat menentukan langkah yang bakal diambilnya. Kelima, sejak penerinaan laporan, penyidik harus berkomunikasi dengan para pihak, khususnya pihak korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi dengan memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi.”

Sekiranya pula penegakan hukum demikian tidak mengedepankan otoritas apapun dan dari siapapu. Karena hal demikian dianggap telah mencederai instusi Kaplori dan tidak mengindahkan amanah Pancasila dan UUD. Sekiranya kajian ini harus terus berlanjut untuk seluruh kalangan terkhusus kepada para penegak hukum di Indonesia. Agar penggunaan baik pemanfaatan ITE serta pemahaman adanya peningkatan pemahaman hukum agar segala peristiwa tidak berujung pada kemungkaran sosial.

Kritik demikian juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 serta UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum. Tentu aturan ini untuk kebaikan dalam berbangsa dan bernegara. Kritik itu sebagai keseimbangan negara demokrasi.

Hukum untuk keselamatan, hukum bukan otoritas kuasa, hukum itu demokratis demi tercapainya cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Iwan Mazkrib
(Kader HMI Cabang Gowa Raya).

Pos terkait