Tanjab Barat, TributeNews86 – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna Keempat dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus terhadap pembahasan 3 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta Keputusan DPRD terhadap 3 Raperda dan Pendapat Akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap 3 Raperda, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Tanjabbar.
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat H. Abdullah, SE dan di dampingi Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, SH, Wakil Ketua DPRD H.Muh. Sjafril Simamora, SH.
Ketua DPRD Tanjabbar mengatakan sesuai dengan jadwal pembahasan 3 Ranperda Kabupaten Tanjab Barat dan berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjabbar sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022.
” Adapun tiga Raperda Kabupaten Tanjabbar yang diajukan ke DPRD Tanjabbar, yaitu Rancangan Perda Kabupaten Tanjabbar tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda Kabupaten Tanjabbar tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Rancangan Perda Tanjabbar tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.” Ucapnya
Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Barat dengan harapan tiga raperda dapat diperdakan.
Sementara, Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag dalam sambutan nya menyampaikan bahwa apa yang menjadi pembahasan terkait 3 Raperda Inisiatif Daerah Tanjung Jabung Barat telah melalui proses yang cukup panjang.
” Maka dari itu saya sangat apresiasi terhadap tim Raperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang telah bekerja dengan maksimal, semoga ini segera di perdakan.” Ucapnya
Mengakhiri sambutannya, Bupati juga sampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas kerjasama semua pihak yang terlibat dalam agenda pembahasan tiga Raperda tersebut.
Rapat di hadiri langsung oleh Bupati Tanjung Jabung barat, ketua DPRD Tanjab barat, wakil ketua DPRD Tanjab barat, anggota DPRD Tanjab barat, forkopimda serta kepala OPD.