Diduga Proyek Siluman, Pelebaran Jalan Cor Beton Tanpa Papan Merk Warga Angkat Bicara

TributeNews86.com, Tanjab Barat – Diduga Pengerjaan Pelebaran Jalan cor beton tidak menampilkan papan merk kegiatan yang  menerangkan sumber anggaran, volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang -undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), Rabu (20/08/2025).

Dari hasil pantauan Awak Media TributeNews86.com dilapangan, Senin (18/08/25) dilokasi pengerjaan proyek yang berlokasi di Jl. Tempalo, Rt.021, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupatan Tanjab Barat, Proyek pengerjaan pelebaran jalan cor beton tersebut terlihat menuju ke perumahan BTN RATUMAS sama sekali tidak ada terlihat papan Proyek.

Dari pantauan tersebut menimbulkan tanda tanya pasalnya jika proyek tersebut dibiayai dengan angaran negara tetapi tidak diketahui dari mana sumber dana serta nilai volume yang tidak dicantumkan di papan proyek sehingga terkesan mengabaikan prinsip transparansi.

Sedangkan dimana kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan (Perpres) nomor 70 tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Saat di konfirmasi Daus salah saorang warga sekitar membenarkan adanya pekerjaan pelebaran jalan tersebut yang mana pengerjaan jalan tersebut memang tidak tertera papan plang/papan merk mengenai anggaran.

“Pengerjaan pelebaran Jl. Tempalo ini sudah berjalan kurang lebih satu Minggu, dan pengerjaan pelebaran jalan ini belum di ketahui bersal dari anggaran mana, apakan dana negara atau pribadi sebab pengerjaan pelebaran jalan tersebut dari jalan AS sekitar 300 Meter menuju ke arah perumahan BTN RATUMAS Kuala Tungkal dan jika proyek tersebut menggunakan dana negara maabenar sama sekali tidak terlihat papan merk pengerjaan.” Ucap Daus.

Lebih lanjut ia juga menegaskan jika benar proyek tersebut berasal dari anggaran dana negara maka ia meminta pihak PPTK ata pengwas proyek lebih tegas lagi melakukan pengawasan terhadap pembangunan proyek – proyek yang telah berjalan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Dalam hal ini saya meminta PPTK ataupun pengawas proyek jalan cor beton diharapkan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan proyek – proyek yang telah berjalan di wilayah Kabupaten Tanjab Barat agar pengerjaan proyek tersebut tidak lari dari Spec yang sudah ditetapkan , sehingga Proyek pekerjaan jalan cor beton tersebut kuat dugaan terindikasi korupsi.”Jelasnya.

Sementara itu pihak pekerja maupun kontraktor pelaksana kerja tidak dapat dimintai keterangan terkait pemasangan plang proyek jalan cor beton yang dinilai janggal karena tak seorangpun pekerja di lokasi proyek yang bisa memberikan keterangan.

 

(Uus)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *