TributeNews86.com, Jakarta – Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Eko Patrio Dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Penonaktifkan ini disampaikan Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim dan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi pada Minggu (31/8/2025).
Dalam keterangannya, baik Hermawi Taslim dan Viba Yoga Mauladi menyebut masing-masing anggotanya tersebut dinonaktifkan dari DPR per 1 September 2025. Keempatnya mendapatkan keputusan pencopotan tersebut usai mengeluarkan pernyataan yang dinilai “mencederai perasaan rakyat” sehubungan kenaikan tunjangan anggota dewan.
“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat, khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” kata Hermawi Taslim dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/8).
Kendati dinonaktifkan, baik Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya masih tercatat sebagai anggota DPR. Lalu, apakah mereka masih mendapat gaji dan hak keuangan sebagai anggota dewan?
Dinonaktifkan oleh partai nya masing-masing dari keanggotaan DPR, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya tidak dipecat dan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan. Hak-hak tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam pasal 19 peraturan tersebut, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih dijamin hak keuangannya.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Selain gaji pokok, anggota DPR non-aktif tetap mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang diberikan antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.
Selain itu, berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah. Pasalnya, anggota DPR periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
(*)