TributeNews86.com, Tanjab Barat – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Hasan Basyri Harahap , SH (HBH) sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Terkait video yang sempat viral di Media sosial Facebook khususnya di Pencerahan Tanjung Jabung Barat tersebut memperlihatkan dirinya mengusulkan Tangga Eskalator di Gedung DPRD Kabupaten Tanjung Jabung pada saat Rapat Paripurna Jum’at (12/09) lalu dengan alasan sesak nafas tidak sanggup lagi untuk naik tangga secara manual menuju lantai dua atau ruang Rapat Paripurna.
“Benar, saya mengajukan permohonan kepada Bapak Bupati karena beberapa anggota DPRD sudah tidak kuat lagi naik tangga. Terkabul atau tidak, kita belum tahu, ini baru permohonan,” ujarnya saat dikonfirmasi media melalui via telpon.
Mustika selaku Mantan Ketua Umum Kohati Tanjab Barat menanggapi hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa usulan tersebut dapat memicu kemarahan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pasalnya masih banyak hal yang penting untuk di benahi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini seperti Jalan, Jembatan dan pembangunan lainnya yang lebih bermanfaat untuk masyarakat banyak.
“Untuk Dewan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini bisa kita lihat bersama bahwa di setiap gedung DPRD lainnya banyak di demo masyarakat maupun Mahasiswa sedangkan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat adem-adem saja, jangan sampai dengan usulan Wakil Ketua II DPRD tersebut memancing amarah masyarakat.” Jelas Mustika.
Lebih lanjut, Mustika juga mengatakan adanya perihal ini menjadi PR besar juga bagi tim kesehatan/medis dan KPU karena pada saat pencalonan legislatif para calon kan harus melengkapi berkas dari kesehatan dan administrasi lainnya jangan sampai kelengkapan dan syarat itu hanya menjadi formalitas, andaikan para calon tersebut memang memiliki riwayat penyakit kenapa bisa mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD? Ini dapat menjadi tanda tanya kita semua apakah pihak RSUD dan KPU Tanjab Barat dalam hal ini tidak teliti dalam mengecek kesehatan Para Calon.
“Dalam aturan kan sudah jelas menurut Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan, nah berarti pada saat mencalonkan diri apakah pihak rumah sakit dan penyelenggara tidak memeriksa kesehatan calon anggota DPRD Khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.”Jelasnya.
(Uus)