Terkait Polemik PAW Desa Teluk Ketapang, HMI Tanjab Barat Soroti Fungsi Pengawasan dan Pembinaan Dinas PMD

TributeNews86.com, Tanjab Barat – Polemik musyawarah Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Teluk Ketapang menjadi sorotan dalam forum paripurna DPRD. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hasil musyawarah, tetapi lebih mendasar pada lemahnya kepastian aturan dan tata kelola demokrasi desa.

Dalam penyampaiannya, HMI mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan musyawarah PAW tersebut. Apakah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2015 atau Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut HMI, perbedaan rujukan aturan ini berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam di tingkat desa dan berujung pada konflik.

HMI menegaskan bahwa Perda sejatinya bersifat normatif dan prinsipil, sementara Perbup merupakan aturan teknis. Namun yang menjadi persoalan, apakah aturan teknis tersebut telah diturunkan secara jelas hingga ke tingkat desa, termasuk dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) sebagai pedoman operasional musyawarah PAW Kepala Desa.

Selain kepastian regulasi, HMI juga menyoroti fungsi pengawasan dan pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Mereka mempertanyakan sejauh mana pembinaan tata cara dan mekanisme musyawarah telah diberikan sebelum pelaksanaan, serta apakah panitia dan peserta musyawarah benar-benar memahami teknis yang berlaku.

“Jika sejak awal tidak ada pembinaan dan arahan yang jelas, maka potensi konflik seperti ini seharusnya sudah dapat diprediksi,” disampaikan HMI dalam forum tersebut.

HMI juga menyinggung ketiadaan mekanisme penyelesaian yang baku ketika terjadi keberatan atau penolakan atas hasil musyawarah. Ketidakjelasan rujukan penyelesaian, baik melalui Perda, Perbup, maupun Perdes, dinilai dapat memperpanjang konflik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa.

Dalam kesempatan tersebut, HMI mendorong DPRD agar mengambil peran strategis dengan mendorong Bupati untuk menyusun Peraturan Bupati terbaru yang secara khusus dan rinci mengatur mekanisme musyawarah PAW Kepala Desa. Selain itu, PMD juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pemberdayaan masyarakat desa agar pelaksanaan demokrasi desa berjalan lebih tertib dan transparan.

HMI menilai peristiwa ini juga menjadi momentum refleksi satu tahun periode kepemimpinan daerah. Evaluasi dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang di desa-desa lain dan tidak membuka ruang terhadap praktik-praktik yang mencederai demokrasi, termasuk potensi perdagangan politik di tingkat desa.

Menutup penyampaiannya, HMI menegaskan kehadirannya di forum paripurna bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial dan pembelajaran demokrasi. Mereka berharap ke depan lahir aturan yang baku, spesifik, dan jelas, sehingga setiap proses musyawarah dapat diterima oleh semua pihak karena dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(*)

Pos terkait