TributeNews86.com, Tanjab Barat – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menyerahkan sebanyak 71 penerima sertifikat tanah konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan dalam acara yang berlangsung di aula kantor kecamatan Pengabuan, Rabu (8/4). Acara ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk meningkatkan kepastian hukum dan keamanan tanah bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah konsolidasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat dapat memiliki akses lebih mudah ke lembaga keuangan dan meningkatkan nilai ekonomi tanah mereka,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat tanah konsolidasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah. Bupati juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat tanah mereka dengan baik, serta menggunakan hak kepemilikan tanah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kelurahan Teluk Nilau merupakan salah satu daerah yang mendapat prioritas dalam program konsolidasi tanah ini. Dengan demikian, masyarakat di daerah ini dapat menikmati manfaat dari program ini dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Sementara itu dalam sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Egi Metri Wilda, S.SiT Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Tanah di Kelurahan Teluk Nilau dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 366/KEP.BUP/BKAD/2025 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah Di Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Luas Lahan 41 Ha. Dimana dalam kegiatan ini Bupati sebagai Ketua Tim Koordinasi untuk Konsolidasi Tanah. Adapun rincian jumlah Hak Atas Tanah yang diberikan atas kegiatan Konsolidasi Tanah Kelurahan Teluk Nilau sebagai berikut:
1. Hak Milik : 68 Sertipikat
2. Hak Pakai Pemkab : 3 Sertipikat
Tindak lanjut dari Konsolidasi Tanah Kelurahan Teluk Nilau yaitu melakukan pembangunan Fisik berupa pembangunan Sarana Prasarana berupa infrastuktur jalan usaha tani, Pembangunan Balai Pertemuan dan Pembangunan Gudang penyimpanan Alat dan Mesin tani. Pembangunan Jalan Usaha Tani, Balai pertemuan dan Gudang Penyimpanan Alat dan Mesin Tani merupakan tanggung jawab dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan dianggarkan di tahun 2026. Hal tersebut telah disepakati oleh Instansi terkait berdasarkan Hasil rapat Tim Koordinasi tanggal 10 Oktober 2025.
Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses konsolidasi tanah ini, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat yang telah mendukung dengan penuh kesadaran dan partisipasi.
Turut Hadir dalam acara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung, Camat Pengabuan, Kepala BKAD, Lurah Teluk Nilau, dan Masyarakat Penerima sertifikat Konsolidasi Tanah.





