TributeNews86.com, Tanjab Barat – Mempedomani peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal, Kamis (15/12/22).
Hairuddin selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam sambutannya menyampaikan, hasil dari uji publik ini akan diajukan ke pihak KPU Provinsi dan KPU Pusat.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tanjabbar, M. Taufik mengatakan, materi uji publik hari ini terkait dengan mekanisme penataan dapil termasuk prinsip-prinsip penataan dapil yang sudah tertuang di aturan.
“Pada kegiatan kali ini, kami (KPU Tanjabbar) menggelar Uji Publik untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap penataan Dapil yang direncanakan kepada khalayak umum terlebih kepada partai politik sebagai peserta pemilu dan beberapa stakeholder lainnya” ujar Taufik.
Taufik juga menambahkan kegiatan uji publik ini dilaksanakan untuk mengoreksi bersama apakah KPU Tanjabbar dalam melakukan penataan sudah sesuai ataukah mungkin ada masukan lainnya.
Dalam kegiatan ini Taufik (red kami dari KPU) berharap agar dalam kegiatan ini ada masukan dan saran dari perwakilan sejumlah undangan yang hadir baik dari pemerintah daerah, partai politik,tokoh masyarakat dan rekan media tentang dapil yang telah dilakukan rancangan penataan” imbuhnya.
Turut dihadiri komisioner KPU, TNI/Polri Tanjab Barat, sejumlah petinggi partai politik, para rekan – rekan media Tanjung Jabung Barat, tokoh masyarakat dan panwaslu Kabupaten Tanjab Barat.
(Uus)