Guna Antisipasi Potensi Konflik Sosial Pemkab Tanjab Barat Rampungkan Kemitraan Kebun Masyarakat untuk Enam Desa di Tebing Tinggi

TributeNews86.com, JAMBI — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil mencapai titik terang dalam penyelesaian kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) antara PT Trimitra Lestari (TML) dengan masyarakat dari enam desa di Kecamatan Tebing Tinggi.

Kesepakatan ini dicapai setelah melalui proses diskusi panjang dan penandatanganan pola kemitraan strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20 persen antara PT Trimitra Lestari dan masyarakat dari enam desa di Kecamatan Tebing Tinggi, yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Jambi (20/10/2026).

Bacaan Lainnya


Enam desa yang terlibat dalam kesepakatan tersebut adalah Desa Sungai Keruh, Dataran Kempas, Delima, Talang Makmur, Suka Damai, dan Purwodadi. Melalui kesepakatan ini, dialokasikan lahan seluas total 690 hektare atau rata-rata 115 hektare untuk setiap desa. Pelaksanaannya akan memperhatikan kebutuhan pembangunan maupun pemeliharaan kebun masyarakat yang telah ada, sesuai hasil kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
​
​Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen menyelesaikan persoalan agraria dan perkebunan ini secara damai. Ia menekankan bahwa sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) diwajibkan untuk bermitra dan memfasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar setelah periode tertentu.

​”Intinya ini diserahkan dengan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat penerima manfaat. Itulah solusi yang paling baik dan tidak ada solusi lain,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Menurut Bupati, ​dalam kesepakatan tersebut, pola kemitraan yang dipilih diserahkan kepada kesepakatan bersama antara pihak desa dan perusahaan, dengan mayoritas memilih pola kemitraan alternatif yang dinilai lebih fleksibel dan berkeadilan. Total luasan lahan yang dipersiapkan untuk fasilitasi kebun masyarakat ini mencapai sekitar 690 hektare.

​Guna mengantisipasi potensi konflik sosial di kemudian hari serta memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat, pemerintah daerah menekankan pentingnya validasi data melalui Tim 9. Tim ini melibatkan unsur kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga kelompok tani untuk memverifikasi data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).

​”Setiap nama yang masuk dalam CPCL harus betul-betul orang yang berhak dan memiliki identitas resmi setempat agar tidak menimbulkan polemik atau permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

​Data CPCL yang telah diverifikasi secara berlapis—mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga Tim 9—nantinya akan diajukan kepada bupati untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK), sebelum akhirnya direkomendasikan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan serta instansi vertikal terkait.

​Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat mengawal kesepakatan ini dengan penuh tanggung jawab demi menjaga iklim investasi yang kondusif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Sementara itu dalam sambutannya, Direktur Utama PT Trimitra Lestari (TML), Mashadi Cakranegara, menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa dan masyarakat atas kesabaran serta kerja sama yang telah terjalin selama proses kemitraan. Pihaknya berharap dukungan dan arahan dari Dinas Perkebunan terus berlanjut agar pemenuhan kewajiban perusahaan melalui skema FPKM dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami sangat menghargai kesabaran para kepala desa dan masyarakat yang telah bersama-sama melalui proses ini. Kami berharap dukungan dan arahan dari Dinas Perkebunan terus berlanjut agar proses pemenuhan kewajiban perusahaan melalui skema FPKM berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa guna memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Utama PT Trimitra Lestari, Dandim 0419/Tanjung Jabung, Kapolres Tanjung Jabung Barat yang diwakili Kapolsek Tebing Tinggi, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diwakili oleh Kasi PHP, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta jajaran, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Bagian Prokopim, perwakilan Bagian Hukum, Camat Tebing Tinggi, para kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh Masyarakat, kelompok tani calon penerima FPKM, serta unsur terkait lainnya.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *