Tanjab Barat – Kejadian mogok kerja yang baru-baru ini terjadi di RSUD Daut Arif Kuala Tungkal beberapa waktu lalu mengingatkan kita bahwah penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sangat memprihatinkan dan menyedihkan.
Bagaimana tidak, insentif seorang dokter yang harusnya dibayarkan namun tidak kunjung dibayarkan dari Juni hingga Desember 2020 (selasa 19/3/2020).
Padahal itu merupakan hak dari dokter tersebut, ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM sebab dokter memiliki hak untuk menerima insentif sebagai bentuk penghargaan jasa dokter.
Salah satu Mahasiswa Magister Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ilham Singgih Prakoso, S.H
mengatakan. “Kejadian ini sangatlah tidak manusiawi sebab budaya penghisapan dan penindasan masih terjadi, sedangkan kita sama-sama tau bahwa Indoensia dalam Pembukaan UUD 1945 sangat tegas menolak penjajahan sebab tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan keadilan”, Tuturnya Ilham.
Ilham juga mengatakan, Mogok kerja yang dilakukan oleh para dokter spesyalis itu tentunya berimplikasi terhadap pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dibidang kesehatan.
“Tentunya sikap yang dilakukan oleh para dokter itu harus diberikan apresiasi setinggi tingginya sebab apabila mereka tidak menyuarakannya maka publik tidak akan pernah tau jika sedang terjadi ketidak adilan di bumi Tanjab Barat”, Tambahnya
Oleh karna itu perlu adanya lembaga yang memang fokus terhadap pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik baik internal maupun eksternal.
Sebagai lembaga pengawas eksternal artinya tidak memiliki hubugan hirarki kepada lembaga apapun baik pemerintah daerah maupun DPRD, selain itu sifatnya yang independen inilah yang kemudian menjadi lembaga yang saat ini ideal dalam melaksanakan tugas pengawasan karena lebih objektif dalam melakukan penilaian.
Adapun lembaga-lembaga pengawasan pelayanan publik yang ada hari ini belum berjalan secara optimal. Sebagai contoh lahirnya lembaga KPK akibat dari ketidak optimalan lembaga-lembaga lain dalam melakukan pemberantasan korupsi, begitu juga dengan adanya lembaga pengawas pelayanan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Namun sampai saai ini eksistensi lembaga ini di Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum terlihat karena lembaga ini belum terbentuk sampai tulisan ini dibuat padal jelas itu merupakan amanah dari Perda No 2 Tahun 2012 dimana dalam ketentuan penutupnya pasal 77 ayat (2) KPP dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya peraturan daerah ini.
Oleh karenanya sebagai amanah perda maka Pemerintah dan Juga DPRD sebagai pemangku kebijakan harus segera membentuk lembaga Komisi Pelayanan Publik sehingga komitmen terhadap perbaikan pelayanan publik bukan hanya sebatas wacana kosong yang tidak pernah termanifestasikan secara kongkrit. (Uus)