Tanjab Barat, TributeNews86 – pasca acara Siswa SMAN 1 Tanjung Jabung Barat yang mengelar acara “The Class Of 21 Great Party” Sabtu (10/04/21) malam yang sempat viral beberapa waktu lalu, Kabag Umum Setda Tanjab Barat, Dartono dan Kasat Pol PP Tanjab Barat, Endang Surya hanya di berikan sanksi teguran karena kelalaian oleh Baperjakat Kabupaten Tanjab Barat.
“Di kenakan sanksi teguran atas kelalaian,” ucap Sekda Tanjab Barat saat di hubungi melalui pesan singkat, Selasa (27/04/21).
Sebelumnya Bupati Tanjab Barat mengatakan bakal memberi sanksi tegas kepada kedua orang pejabat Tanjab Barat itu dan terancam di nonjobkan.
Hal itu di sampaikan oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat M Ag, dengan didampingi Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan SH, ia menyebutkan jika pihaknya telah memberikan sanksi dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan PP 53 tahun 2010 pasal 7 untuk menegakkan disiplin,” Katanya, Rabu (14/04/21) lalu.
Dua Pejabat yang mendapatkan sanksi ini yakni Kabag Umum Dartono, dan Kasat Pol PP Endang Surya, kata Bupati dalam pelaksanaan sangsi itu nantinya akan di lakukan oleh panitia baperzakat.
“Panitia Baperzakat nanti yang akan sidangnya.” Tutupnya. (*/Uus)