Tanjab Barat – TributeNews86 – Dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait implementasi aplikasi SIPD, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag melakukan Kunjungan Kerja ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Rabu (13/10).
Kegiatan yang dilaksanakan di gedung pertemuan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Jakarta lantai 11 ini, juga turut dihadiri oleh Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, SE, Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, SH., Anggota Banggar DPRD Tanjab Barat, Kepala BKAD Rajiun Sitohang, Kepala BAPEDDA H. Firdaus Khatab, Komandan Subdenpom II/2-2 Tanjab, Asisten, Kabid pengembangan pendapatan dan pendatan daerah, serta Kabag Organisasi.
Beberapa hal disampaikan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat pada pertemuan tersebut, diantaranya Pemantapan anggran APBD murni tahun 2022, serta adanya SKPD yg belum di input di SIPD karena sebagian masuk purna pensiun. Selain itu Bupati juga sampaikan terkait penggunaan Aplikasi SIPD yang sampai saat ini masih ada OPD yang belum memamahi sepenuhnya.
“Kami mohon kiranya dalam diskusi yang singkat ini dapat diberikan masukan dari bapak Direktur Bahri, S. STP, M. Si Direktorat perencanaan Anggaran Daerah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dibuatnya SIPD yang harus digunakan oleh semua daerah merupakan amanat Undang-undang dan semua transaksi di SIPD bisa terekam dan terpantau di server secara terpusat.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ruang lingkupnya meliputi penyusunan dan perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan pendapatan daerah lainnya yang sah.
Ditambahkannya, tugas lain dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ialah sebagai pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, pinjaman dan hibah daerah, pengelolaan badan layanan umum daerah dan fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.
Kemudian dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah, fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah, pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah.
Fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan, pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan bina keuangan daerah, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Menanggapi permasalahan terkait SIPD yang dikemukakan Bupati, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sebut permasalan tersebut hanya kendala teknis. Ia juga pastikan pihaknya akan membantu dalam mengatasi permasalahn tersebut.
“untuk permasalahan yang dihadapi Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait SIPD, saya rasa ini hanyalah masalah teknis, kita pasti bantu, tinggal ditemukan saja tim dari kabupaten dengan staf saya, dicari dimana akar permasalahannya,” kata direktur bina keuangan daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait SIPD antara OPD terkait dengan Dirjen Bina keuangan daerah.
(*Uus)