Tanjab Barat, TributeNews86 – Pelabuhan penyeberangan Roll on Roll off (RoRo) Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat merupakan pelabuhan penyeberangan barang dan orang yang di bangun melalui APB-N dengan tujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian daerah dengan mempermudah akses masyarakat Provinsi Jambi khususnya untuk mengangkut orang serta barang hasil bumi Provinsi Jambi untuk dipasarkan ke kepulauan Riau.
Meskipun masih menjadi aset nasional atau belum serah terima ke pemerintah daerah, dan belum ada regulasi terkait muatan barang atau tonase kendaraan selain reguler yang diperbolehkan lewat baik dari Tungkal-Batam maupun Tungkal-Dabo Singkep, namun saat ini menjadi persoalan karena dianggap tidak sesuai dengan daya tampung pelabuhan.
Untuk bisa mengontrol kendaraan dengan golongan VI atau lebih masuk pelabuhan, sehingga Dinas Perhubungan Tanjab Barat membuat inisiatif dengan mengeluarkan rekomendasi agar pemilik kendaraan melapor terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang untuk memastikan keamanan agar tidak merusak properti pelabuhan.
Untuk diketahui, tiket yang disediakan oleh agen diberikan untuk reguler maksimal kendaraan golongan V, yaitu angkutan mobil truck PS dengan muatan diperkirakan tonase 15 ton maksimal dan dimensi maksimal 12 meter.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjab Barat, Samsul Jauhari menyebutkan pelabuhan Roro untuk menghidupkan perekonomian Kabupaten Tanjabbar. Membantu akses masyarakat membawa barang atau kendaraan ke Kepulauan Riau.
“Untuk kendaraan golongan VI atau lebih seperti Fuso, tronton, dan alat berat kita memberi semacam dispensasi khusus berupa rekomendasi khusus sesuai arahan lisan kepala balai dengan catatan kendaraan tersebut harus bermuatan kosong dan juga dimensinya tidak melibihi yang bisa merusak properti yang ada di pelabuhan, baik berat, tinggi, panjang dan lebar karena konstruksi pelabuhan kita ini terbatas tidak lebar apalagi ada belokan,” sebut Samsul Jauhari, usai menerima kunjungan Bupati Tanjabbar bersama Pimpinan dan Komisisi III DPRD Tanjabbar.
Dijelaskannya, tujuan mewajibkan ada rekomendasi dari Kadishub untuk keperluan pengawasan agar tidak terjadi kendaraan asal masuk karena jika terjadi kerusakan properti tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
Lebih lanjut dipaparkannya, Rekomendasi yang dikeluarkan tanpa biaya, Pelabuhan Roro tidak ada semacam distribusi atau tarif lainnya karna memang untuk mempermudah akses masyarakat.
“Surat rekomendasi tujuannya jangan sampai tidak ada pengawasan, dan benar-benar dapat kita kontrol, sehingga mobil Fuso tidak asal masuk dari pihak agen atau pun juga di pelabuhan tanpa izin dan pengawasan dari saya. Jadi kita bisa mengontrol bahwa berat mobil yang lewat betul-betul tidak lebih daripada 15 ton dan dimensi panjang 12 meter agar tidak merusak properti pelabuhan,” papar Kadishub.
Jika rekomendasi ini dipermasalahkan, maka kedepannya kmdikatakan Samsul, pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi lagi selain yang reguler, sampai phaknya minta regulasi ataupun pertimbangan khusus dari pihak balai untuk kendaraan golongan VI keatas,” jelasnya.
Untuk memastikan tonase kendaraan, dikaui Samsul, jika Pelapuhan Roro kekurangan alat ukur atau timbangan sehingga saat ini masih perkiraan saja, yang jelas tidak lebih dari 15 ton dan dimensinya tidak lebih dari 12 meter.
“Selain kekurangan timbangan kita juga akan berkorndinasi dan menyurati pihak balai meminta kajian untuk kendaraan golongan VI atau lebih, karena mereka kemaren juga menyaran ke kita untuk membuka ruang kepada kendaraan golongan Vi demi kemajuan daerah, karena ini APBN,” katanya.
“Karena saat ini pelabuhan kita menjadi satu-satunya akses penyebrangan kendaraan golongan VI keatas, kalau ke pelabuhan Tanjung Periok kan kejauhan,” tutupnya.
Sementara itu Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat juga mengakui memang satu-satunya alternatif penyebrangan barang saat ini adalah pelabuhan Roro Kualatungkal.
“Sehingga kita bersyukur ekonomi kita masih bisa bergerak, tapi di sisi lain juga harus kita rawat dan jaga jangan sampai nanti karena pertimbangan ekonomi kemudian pelabuhan kita ini menjadi rusak,” ujar Bupati.
“Inilah yang menjadi evaluasi kita hari ini, nanti kita juga akan meminta kepada balai beberapa rekomendasi untuk memperbolehkan baik mobil-mobil golongan VI keatas maupun mobil pribadi dan lain sebagainya,” timpalnya.
Bupati juga mengakui pelabuhan Roeo Kualatungkal ini belum ada timbangan atau alat ukur tonase, ini salah satu kelemahan karena sekarang masih perkiraan.
“Roro ini bukan milik pemda, karena milik APBN, jika kita membuat regulasi nanti akan bertabrakan dengan regulasi dari pusat sehingga perlu kita lakukan koordinasi dulu dengan pihak balai,” ucapnya.
Dari hasil kunjungan hari ini dikatakan Bupati, dirinya tidak bisa memastikan pernah atau tidak kendaraan lewat pelabuhan Roro yang melebihi tonase,
“Kita belum bisa menentukan apakah melebihi atau tidak karena tidak punya alat ukur tonase. Terus terang saja pertimbangan kita hari ini masyarakat kita bawa barang dari Tungkal kemudian kembali lagi dari Batam ke Tungkal trucknya kan kosong, jadi kemungkinan pedagang kita rugi.
“Kita juga agak arif jugalah menilai, karena aturan Pemerintah Daerah kan tidak bleh lagi bawa barang dari Tatam ke Tungkal, karena kalau mereka berangkat bawa barang baliknya kosong mereka bisa tkor, otomatis nanti mereka tidak mau lagi bawa barang ke batam, pelabuhan kita bisa tutup tentu berdampak pada perekonomian, kan jadi simalakama,” tutup Anwar Sadat.
(*/Uus)