TributeNews86.com, Tanjab Barat – Disinyalir PT. Indosat membangun tiga Tower Telekomunikasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tanpa izin resmi.
Pembangunan tower telekomunikasi yang disinyalir belum mengantongi izin tersebut berada di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, dan di Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang, Sabtu (5/4/2025).
Temuan ini menambah daftar panjang kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap regulasi dalam pembangunan infrastruktur di daerah.
Sebelumnya, warga di Kelurahan Teluk Nilau khawatir terkait dugaan pembangunan tanpa izin yang jelas dapat menimbulkan dampak negatif, baik dari segi estetika lingkungan, keamanan, maupun potensi gangguan kesehatan akibat radiasi.
“Kami sangat khawatir dengan pembangunan tower ini. Informasi yang kami dengar, izinnya belum keluar tapi kenapa tetap dibangun?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan bahwa warga khawatir dengan potensi dampak radiasi maupun dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh menara tersebut. Ia juga menyayangkan sikap pihak pengembang yang terkesan mengabaikan prosedur perizinan.
“Seharusnya, sebelum membangun, semua prosedur izin resmi harus dikantongi dulu,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran perizinan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan dinas-dinas terkait. Jika terbukti benar, hal ini tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku tetapi juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), M. Haviz, SE, dikonfirmasi terkait pembangunan tower di wilayah Desa Sungai Landak dan di Kelurahan Senyerang, ia mengatakan bahwa ini kemungkinan sama dengan pembangunan tower yang di Teluk Nilau, mungkin masih berproses di PUPR.
“Mungkin masih berproses di PUPR, dan untuk final nya belum masuk ke DPMPTSP. Karena datanya atau berkas belum ada di akun SIMBG Kadis, maka belum bisa untuk mengeluarkan atau menyetujui izinnya dan apabila berkas sudah lengkap maka izinnya bisa dikeluarkan atau disetujui izinnya. Tapi untuk lebih jelasnya, kalau untuk masalah teknis bisa ditanyakan sama Dinas PUPR,” ujarnya, Sabtu (5/4/25).
“Untuk tim teknisnya ada di PUPR, kita ini terakhir apabila sudah final dan permohonannya masuk ke kita, baru kita (DPMPTSP, red) keluarkan izin resminya,” tambahnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Tanjab Barat melalui Kasi di Bidang Cipta Karya, Sugi dikonfirmasi terkait pembangunan tower di wilayah Desa Sungai Landak dan di Kelurahan Senyerang, ia menyampaikan prosesnya sama dengan pembangunan tower di Teluk Nilau.
Ia mengatakan bahwa retribusinya juga sudah dibayarkan oleh pihak pengembang, dan untuk rekomendasi teknis sudah dikeluarkan. Tinggal menunggu izin resminya keluar dari DPMPTSP,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pengembang proyek pembangunan tower telekomunikasi baik di Teluk Nilau, Sungai Landak dan Senyerang hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan belum adanya izin resmi dan tetap dilaksanakannya pembangunan.
Kasus ini semakin menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan infrastruktur. Masyarakat berhak mengetahui legalitas proyek-proyek yang berdiri di lingkungan mereka dan memiliki hak untuk menyampaikan keberatan jika ada indikasi pelanggaran.
Diharapkan, pemerintah daerah dan pihak-pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran perizinan pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Kelurahan Teluk Nilau, Desa Sungai Landak, dan Kelurahan Senyerang. Langkah tegas perlu diambil jika terbukti adanya pelanggaran, demi menjaga ketertiban pembangunan dan menghormati hukum yang berlaku.
(*)