TributeNews86.com, Tanjab Barat – Pemilihan Pengisian Jabatan Kosong (PAW) Kepala Desa Teluk Ketapang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semakin memanas. Kuasa hukum calon kepala desa Rika telah menyatakan akan membawa permasalahan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa hukum Rika juga telah mengirimkan surat resmi ke Bupati Tanjung Jabung Barat terkait keberatan administratif atas pelaksanaan PAW tersebut. Mereka mengemukakan keberatan terhadap berita acara kesimpulan Camat Senyerang yang menyelesaikan perselisihan, yang dinilai tidak mencantumkan poin keberatan yang diajukan serta tidak melakukan analisis normatif. Selain itu, dianggap juga mengabaikan fakta keterlambatan waktu pelaksanaan, tidak menilai secara substantif, dan tidak mencerminkan fungsi pengawasan administratif yang semestinya, sehingga dinyatakan cacat secara administratif dan yuridis.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, M. Nasir, menjelaskan bahwa secara umum musdes PAW yang digelar di 8 desa di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berjalan lancar. Namun, satu desa yaitu Teluk Ketapang mengalami sanggahan dari calon Rika, yang usulannya telah dilayangkan ke panitia penyelenggara dan diteruskan ke Bupati, DPRD, serta Dinas PMD.
“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2015, perselisihan dalam musyawarah desa harus diselesaikan di tingkat desa secara kekeluargaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan, dan putusan yang diambil dalam rapat kecamatan bersifat final,” ujar M. Nasir saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebelum putusan camat disampaikan, pihak terkait juga telah melakukan rapat hearing bersama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam kesempatan itu muncul pertanyaan terkait jadwal pelaksanaan PAW, mengingat secara prinsip kekosongan jabatan diatur maksimal 6 bulan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
M. Nasir menjelaskan bahwa pada 14 Januari 2023, Dinas PMD menerima surat dari Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Pada Oktober tahun yang sama, Pemerintah Kabupaten mengadakan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menetapkan penundaan pelaksanaan Pilkades untuk menjaga keamanan dan kondusifitas suasana politik.
“Meskipun surat tidak secara spesifik menyebutkan PAW, setelah melakukan konfirmasi via telepon dengan pihak Kementerian, penundaan tersebut juga berlaku untuk PAW karena berpotensi mengganggu suasana politik,” ujarnya.
Setelah pemilu dan pilkada selesai, Pemerintah Kabupaten terus berkomunikasi dengan Mendagri untuk mensegerakan pengisian kekosongan. Pada 05 Juni lalu, Pemerintah Pusat menyampaikan surat edaran terkait hal ini, seiring dengan penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa dan pembuatan PP terkait pengaturan calon tunggal untuk Pilkades.
“Komunikasi dengan pihak Kementerian terus kami lakukan untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas M. Nasir.
Menanggapi rencana kuasa hukum Rika untuk membawa persoalan ke Mendagri dan PTUN, Kadis PMD mengatakan, “Silakan saja, karena mereka punya hak.”





