TributeNews86.com – Kuasa hukum Salsa Ayu Amelia membantah tuduhan penipuan yang ramai diberitakan dan viral di media sosial. Mereka menegaskan persoalan yang terjadi antara kliennya dengan pelapor merupakan sengketa kerja sama investasi, bukan tindak pidana.
Bantahan itu disampaikan Afriansyah SH MH dan Hasral Anas SH dari Syah Law Office & Partners dalam siaran pers, Jumat (17/4/2026).
Menurut mereka, awal persoalan bermula saat Salsa berkenalan dengan Siti Fitria Sari Mutiah yang saat itu magang sebagai presenter di salah satu televisi lokal di Jambi. Dari perkenalan itu, Siti kemudian mengenalkan ibunya, Rudziah binti Mohd Darus alias Kak Ros, warga negara Malaysia, kepada Salsa.
Kuasa hukum menyebut, pertemuan kemudian berlanjut ke pembahasan kerja sama investasi di usaha butik dan konveksi milik Salsa. Nilai investasi yang disepakati disebut mencapai Rp100 juta.
Dana tersebut, menurut pihak Salsa, ditransfer dalam dua tahap, yakni Rp40 juta pada akhir Juni 2025 dan Rp60 juta pada awal Juli 2025 setelah perjanjian ditandatangani.
“Ini adalah hubungan bisnis yang dituangkan dalam perjanjian, bukan penipuan,” kata Afriansyah dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pada Desember 2025 pihak investor disebut ingin membatalkan kerja sama dan meminta pengembalian uang. Namun permintaan itu tidak disetujui karena usaha disebut sudah berjalan dan para pihak telah terikat kontrak.
Kuasa hukum juga mengungkapkan setelah itu terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. Mereka menuding Kak Ros sempat mengganti gembok butik milik kliennya dan terjadi keributan di lokasi usaha.
Selain itu, pihak Salsa membantah tudingan bahwa kliennya memakai nama pejabat daerah untuk meyakinkan investor. Mereka menegaskan tidak ada kaitan pihak pemerintah dalam perkara tersebut.
Salsa juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Jambi terkait laporan yang dibuat pelapor pada Januari 2026.
“Kami menghormati proses hukum dan yakin penyidik akan bekerja profesional,” ujarnya.Pihak kuasa
hukum menyebut tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum balik jika ditemukan unsur fitnah atau pencemaran nama baik dalam kasus tersebut.
(*)





