Sat Reskrim Polres Tanjab Barat Tetapkan Pria 34 Tahun Sebagai Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul

TributeNews86.com, Tanjab Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Barat menetapkan seorang pria berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 03 Mei 2026. AL dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial AZ (19), warga Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada periode Agustus 2025 hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan pihak pelapor ke Polsek Tebing Tinggi pada Sabtu, 02 Mei 2026. Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Barat, penanganan perkara selanjutnya diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

Dalam proses penanganannya, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara tersebut, status AL kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik di antaranya berupa tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

Pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan, seperti mengamankan barang bukti dan tersangka serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap identitas korban demi menjaga hak dan nama baik seluruh pihak yang terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *