TributeNews86.com, Tanjab Barat – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghentikan sementara operasional serta menyegel dua apotek di wilayah Tanjab Barat. Tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan dugaan pendistribusian obat Samcodin secara tidak wajar dan tanpa dokumen pengadaan maupun pendistribusian yang sah.
Pelaksana Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Tanjab Barat, Puji Lestari, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan BPOM yang mendeteksi adanya aliran obat mengandung zat prekursor yang berpotensi disalahgunakan.
“Kegiatan ini berawal dari informasi BPOM yang menemukan adanya distribusi obat dengan pola yang tidak wajar, sehingga dilakukan pemeriksaan bersama terhadap sejumlah apotek di Tanjab Barat,” ujar Puji Lestari saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2026).
Dua apotek yang dikenai sanksi administratif tersebut yakni Apotek Manjur di Kuala Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir, dan Apotek Cahaya di Kecamatan Tebing Tinggi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Apotek Manjur tercatat menjual sekitar 900 dus Samcodin selama periode Juli 2025 hingga Maret 2026. Namun pihak apotek tidak dapat menunjukkan dokumen pengadaan maupun pendistribusian obat tersebut dengan alasan arsip rusak akibat banjir. Selain itu, apotek juga diduga menjual obat tanpa resep dokter dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.
Sementara itu, Apotek Cahaya diketahui menyalurkan 50 kotak Samcodin pada 31 Desember 2025 dan 200 kotak pada 17 Januari 2026 kepada Toko Obat Mentari yang berada di luar Provinsi Jambi. Dalam proses pemeriksaan, apotek tersebut juga tidak dapat memperlihatkan faktur atau dokumen transaksi sebagai bukti pendistribusian.
Puji Lestari mengatakan penyegelan dilakukan pada minggu kedua Juni 2026. Dalam proses tersebut, seluruh stok obat didata dan disegel menggunakan lakban merah serta terpal sebagai bentuk pengamanan barang.
“Kewenangan penindakan sepenuhnya berada di BPOM. Dinas Kesehatan hanya mendampingi selama proses pemeriksaan dan pengawasan berlangsung,” jelasnya.
Masa penghentian sementara operasional diberlakukan selama 21 hari kerja. Selama periode tersebut, apotek tidak diperbolehkan melakukan pelayanan kefarmasian maupun menjual obat-obatan. Meski demikian, penjualan barang non-obat seperti susu, popok, dan kebutuhan lainnya masih diperbolehkan. Namun, pihak Dinkes menyarankan agar kedua apotek menutup sementara seluruh aktivitas usahanya hingga proses pemeriksaan selesai.
Puji juga mengungkapkan pihaknya menerima laporan bahwa Apotek Manjur masih sempat beroperasi setelah dilakukan penyegelan. Atas informasi tersebut, Dinkes telah memberikan teguran agar pengelola mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Setelah masa penghentian sementara berakhir, pembukaan segel akan dilakukan bersama BPOM dan Dinas Kesehatan. Apabila ditemukan adanya pengurangan stok obat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka masa penyegelan akan diperpanjang selama 21 hari kerja berikutnya.
Dinas Kesehatan menegaskan pengawasan terhadap apotek akan terus dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan atau tidak ada perbaikan, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin operasional atau penutupan permanen sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Apotek Manjur maupun Apotek Cahaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan terkait temuan tersebut.
(*)





