TributeNews86.com | Tanjab Barat – Polemik dugaan ketidaksesuaian harga pada struk belanja di Fresh Kuala Tungkal berbuntut panjang. Menindaklanjuti keluhan konsumen yang viral di media sosial, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan inspeksi langsung ke gerai tersebut pada Senin (29/6/2026).
Dalam inspeksi itu, tim YLKI bersama awak media menemukan sejumlah produk makanan yang diduga sudah tidak layak edar. Di antaranya susu kaleng tanpa kemasan luar, susu kental manis, mi instan, serta cokelat yang telah melewati masa kedaluwarsa hingga sekitar tiga bulan. Selain itu, ditemukan pula kemasan kerupuk yang rusak dan dinilai tidak terjaga kebersihannya.

Koordinator Bidang Pengaduan Konsumen YLKI Tanjab Barat, Aldi Saputra, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan konsumen.
“Dari pengecekan langsung tadi, kami menemukan sejumlah barang makanan yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, terlihat juga kemasan kerupuk yang rusak dan tidak terjaga kebersihannya,” ujar Aldi kepada awak media.
Sementara itu, Penanggung Jawab Pusat Fresh, Tri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa persoalan struk belanja yang sebelumnya dikeluhkan konsumen telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sudah damai dengan konsumen,” singkatnya.
Di sisi lain, Kepala Pengawas Fresh Kuala Tungkal, Tiara, mengakui adanya kelalaian dari pihak toko. Menurutnya, kesalahan pada struk belanja terjadi akibat kekeliruan kasir dan bukan unsur kesengajaan.
“Memang itu kesalahan kami, kelalaian kasir. Ini bukan kehendak kami. Banyak karyawan baru sehingga ada yang terlewat saat pengecekan. Kami sudah meminta maaf kepada konsumen dan siap mengganti barang maupun mengembalikan uang apabila diminta,” jelas Tiara.
Terkait temuan produk kedaluwarsa, pihak manajemen Fresh menyebut telah memiliki prosedur penarikan barang satu bulan sebelum masa kedaluwarsa. Namun, apabila masih ditemukan produk yang tertinggal di rak karena kelalaian petugas, hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak toko.
“Jika ada konsumen yang membeli barang kedaluwarsa dan merasa dirugikan, kami akan menggantinya dengan barang baru,” kata Aldi, mengutip penjelasan manajemen Fresh.
Tiara juga menambahkan bahwa pihak manajemen telah memberikan sanksi kepada kasir yang melakukan kesalahan pencatatan pada struk belanja sebagai bentuk evaluasi internal.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sawaludin Tanjung, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama YLKI.
“Kami akan berkoordinasi dengan YLKI dan menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan apakah kejadian ini murni kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan kepada manajemen toko,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bagi pelaku usaha agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap kualitas produk serta pelayanan kepada konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat.





