Polres Tanjab Barat Gagalkan Ribuan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 20 Miliyar Rupiah

Tanjab Barat, TributeNews86 -Polres Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil menggagalkan aksi penyeludupan ribuan benih udang lobster (benur) berjenis pasir di aliran sungai Kuala Betara, Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara sekira pukul 05.00 WIB, Jum’at (21/05/2021).

Terhadap hal ini, empat orang berhasil di amankan yakni AS (50), Mus (40), E (27), dan Y (41), keempat pelaku tersebut berencana akan membawa benur keluar muara sungai menggnakan kapal kayu nelayan dan memindahkan nya ke speedboat yang telah menunggu di laut untuk di kirim keluar negeri.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro saat menggelar press rilis di Mapolres, ia mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi terkait adanya kegiatan penyeludupan baby lobster sehingga tim bergerak cepat melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai, dan di temukan satu unit pompong nelayan yang mencurigakan kemudian di lakukan pemeriksaan.

“Setelah tim petir Polres Tanjab Barat melakukan pemeriksaan di kapal nelayan tersebut, maka di temukan sebanyak 36 strefoam berisikan 135ribu benih lobster dengan estimasi total kerugian sumber daya hewani sebesar Rp 20 Miliyar,”ujar Kapolres

Di sampaikan Guntur, bahwa pelaku itu sudah berulang kali melakukan kegiatan penyeludupan benur dengan cara yang cukup lihay dan melibatkan banyak anggota untuk melancarkan aksinya, namun pihak kepolisian dengan sagala upaya untuk menggagalkan aksi tersebut.

“Sebanyak empat kali mereka (red.pelaku) melancarkan aksinya, mereka cukup terampil dan memanfaatkan waktu di mulai dari bulan ramadhan khususnya pada saat konsentrasi kita lebih kepada arus mudik dan penanganan covid-19, tetapi kita selalu berupaya semaksimal mungkin bersama tim petir melakukan penggagalan benur ini,”tuturnya.

Keempat pelaku di jerat dengan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan / atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah di ubah Undang – undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004  tentang perikanan.

Untuk selanjutnya, benih lobster tersebut akan di bawa ketempat kawasan konservasi di Sumatera Barat, Padang untuk di kembalikan ke habibat aslinya karna dinilai daerah itu cocok untuk lobster jenis pasir.

“Semua box benih lobster ini akan di bawa petugas ke pulau Mandih, pesisir selatan, Sumatera Barat yang merupakan tempat konservsi habitat aslinya karena di nilai ph air dan kondisi di sana sangatlah cocok untuk lobster ini.” Tandasnya. (*/Uus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *