Resmi Laporkan Pengeroyokan, Wartawan Khamparan.com Datangi Mapolres Tanjab Barat

TributeNews86.com, Tanjab Barat – Eka Rizki Rohman (29), Sekretaris Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Dewan Pimpinan Cabang Tanjung Jabung Barat sekaligus wartawan media online Khamparan.com, resmi melaporkan tragedi pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Laporan tersebut dibuat Eka dengan didampingi sejumlah pengurus PJS Tanjab Barat di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (27/8/2026).

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu bermula ketika Eka hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Teluk Ketapang terkait temuan kerusakan jalan di wilayah desa pada Selasa (25/08/26) lalu. Namun, saat menjalankan tugas jurnalistik, dirinya justru diduga mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Usai kejadian, Eka mengalami sejumlah keluhan fisik. Kondisinya disebut masih mengalami pembengkakan pada bagian wajah serta trauma akibat peristiwa tersebut.

Aldy, salah seorang anggota PJS Tanjab Barat, mengatakan Eka juga mengeluhkan rasa sakit pada sejumlah bagian tubuh setelah kejadian.

“Setelah kejadian itu Eka mengeluhkan sakit pada bagian wajah, bahu belakang dan pergelangan tangan kanan,” ujar Aldy.

Sementara itu, Ketua PJS Tanjab Barat, Syarwedi, menegaskan pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Namun, ia berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kami atas nama korban berharap semua pihak yang terlibat melakukan pengeroyokan maupun pihak yang diduga memprovokasi awal diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Syarwedi.

Menurutnya, proses hukum tidak semestinya hanya berhenti pada pihak yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Pihak yang diduga menjadi pemicu atau memprovokasi terjadinya keributan juga diharapkan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian ditemukan unsur pidana.

Syarwedi juga meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak maupun saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” lanjutnya.

Peristiwa ini turut menjadi perhatian karena korban merupakan seorang wartawan yang disebut sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi terkait persoalan publik.

PJS Tanjab Barat berharap kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana terhadap kebebasan atau pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan Eka kini telah diterima dan ditangani oleh Polres Tanjung Jabung Barat. Selanjutnya, penyidik diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, pihak-pihak yang berada di lokasi serta mengamankan bukti yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan tersebut.

Kami segenap tim Tributenews86.com dan aliansi wartawan Tanjab Barat khususnya rekan-rekan antar organisasi jurnalis akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

(AL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *