TributeNews86.com, Tanjab Barat – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sekretaris Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Eka Rizki Rohman, yang juga merupakan wartawan media online Khamparan.com, memasuki babak baru.
Kuasa hukum korban, Afriansyah, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, serta sejumlah perangkat desa yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Afriansyah mengatakan, dirinya telah resmi ditunjuk oleh Eka Rizki Rohman sebagai kuasa hukum untuk mengawal seluruh proses hukum atas dugaan pengeroyokan yang terjadi saat korban menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta aparat kepolisian tidak hanya memeriksa pihak yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga mendalami peran seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian.
“Kita meminta kepolisian bekerja sesuai prosedur hukum yang ada, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Desa Teluk Ketapang Fadli yang saat kejadian berada di lokasi,” ujar Afriansyah.
Selain itu, Afriansyah meminta penyidik Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat mendalami dugaan adanya pihak yang memprovokasi atau menggerakkan massa dalam peristiwa tersebut.
“Kita meminta kepolisian mencari tahu siapa aktor provokasi dan apakah ada aktor intelektual dalam kasus ini. Tidak mungkin suatu perkara seperti ini terjadi tanpa ada yang menggerakkan. Namun semuanya tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Afriansyah juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut di Polres Tanjung Jabung Barat hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Tidak hanya mendorong proses pidana, Afriansyah juga meminta Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pemeriksaan administratif terhadap Kepala Desa Teluk Ketapang dan perangkat desa yang diduga menggunakan kewenangan jabatannya dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kita juga akan mengunjungi Dinas PMD untuk menindaklanjuti adanya potensi pelanggaran dalam jabatan Kepala Desa,” katanya.
Selain Dinas PMD, Afriansyah meminta Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat turut melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan infrastruktur desa yang menjadi awal korban melakukan konfirmasi jurnalistik.
Pekerjaan tersebut diketahui merupakan proyek jalan di Desa Teluk Ketapang yang sebelumnya dikonfirmasi korban kepada pihak desa. Pihak kuasa hukum meminta agar pekerjaan tersebut diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan perencanaan dan penggunaan anggaran.
“Kita juga meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dikonfirmasi wartawan tersebut, termasuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Eka Rizki Rohman sebelumnya telah resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya. Laporan tersebut awalnya ditangani Polsek Pengabuan sebelum kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat.
Dalam proses penanganan perkara, pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi telah dilakukan. Pihak-pihak yang diduga terlibat juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, juga disebut telah menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Namun hingga saat ini, berdasarkan informasi yang disampaikan, pihak-pihak yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengeroyokan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar perkara tersebut dapat diungkap secara terang dan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kejadian dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terlibat.
(*/AL)





