Buruan Polisi, DPO Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Merlung Akhirnya Ditangkap

TributeNews86.com, Tanjab Barat – (DPO) bernama Rapid alias Buntal atas kasus perampokan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Merlung, berhasil di ringkus Tim Polsek Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Sabtu, (29/08/26).

Perampokan disertai pemerkosaan terhadap korban berinisial NA (17), terjadi di Balai Adat Merlung.

Bacaan Lainnya

Pelaku warga Desa Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diamankan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Tanjung, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kini Rapid alias Buntal, serta enam orang lainnya juga di amankan pihak kepolisian dalam satu operasi. Namun hingga saat ini belum jelas status hukum keenam orang tersebut kemungkinan mereka diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut atau terhubung dengan kasus lain yang sedang ditangani.

Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus S.Tr.K ,.S.I.K.,M.H Melalui Kapolsek Merlung IPTU Hendro Gusfian, SH. MH membenarkan adanya pelimpahan terhadap satu orang laki-laki Rapid Alias Buntal (40) yang diduga terlibat tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai, setelah sebelumnya perkara dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Sektor Merlung/Res Tjb Brt/Polda Jambi tanggal 9 Agustus 2026.” Ucapnya.

Dalam perkara tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Ayat (3) Huruf a KUHPidana dan/atau Pasal 479 Ayat (2) Huruf d KUHPidana.

Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.

Polsek Merlung juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga perlindungan dan kepentingan korban, khususnya karena perkara ini berkaitan dengan anak di bawah umur.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(AL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *