Ajak Mahasiswa Awasi Realisasi Zakat Profesi yang Dikelola Baznas

Tanjab Barat, TributeNews86 – Terkait pemotongan TPP PNS lingkup Pemkab Tanjab sebanyak 2,5 persen, Kabag Prokopim Pemkab Tanjab Barat Agus Sumantri menyebutkan hal tersebut dikelola langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tanjab Barat.

“Jadi pemotongan TPP itu dijadikan untuk zakat profesi bagi PNS, sementara penghasilan lain tidak ada pemotongan,” kata dia, Rabu (27/4/22).

Bacaan Lainnya

Pria yang akrab disapa Agus Ladas ini mengingatkan, tujuan pengelolaan zakat profesi sendiri adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

“Dengan keberadaan BAZNAS merupakan salah satu dari konsep pembangunan sosial, dalam mengantispasi berbagai permasalahan sosial, terutama masalah kemiskinan,” terangnya.

Di samping itu, lanjutnya, melalui Lembaga BAZNAS Tanjab Barat ini dapat mengingatkan bahwa zakat itu bukan hanya zakat yang wajib saja, namun juga ada zakat profesi. Jadi kita harus menanamkan dalam diri kita masing-masing untuk membantu orang lain yang masih banyak membutuhkan uluran tangan, baik dengan  berzakat, berinfaq dan bersadaqoh.

“Dengan adanya BAZNAS kita bisa berkerja sama untuk membantu bagi keluarga miskin dan Bantuan bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, Lansia, penyandang disabilitas dan Kelompok Rentan lainnya. Inilah salah satu yang dapat dikolaborasikan dengan tujuan kita yang mulia untuk mengentaskan kemiskinan di daerah,” bebernya.

Agus Ladas juga menyambut baik audiensi yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjab Barat dengan Sekda Agus Sanusi terkait pemotongan TPP yang dijadikan zakat.

“Untuk itu kami mengajak adik-adik Mahasiswa agar sama-sama mengawasi realisasi zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Tanjab Barat. Agar peruntukkan zakat nantinya tepat sasaran,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *