TributeNews86.com, Tanjab Barat – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan sekaligus Sekretaris Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPC Tanjung Jabung Barat, Eka Rizki Rohman (29), di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, memasuki babak baru.
Setelah resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Mapolres Tanjung Jabung Barat, Eka kini menggandeng Afriansyah sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses hukum atas perkara yang terjadi saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik.
Saat di konfirmasi, Afriansyah membenarkan hal tersebut bahwa dirinya akan mendampingi korban pengeroyokan yang terjadi di Desa Teluk Ketapang.
“Nanti kita akan kawal proses hukum di Polres Tanjab Barat, dan juga kita akan kunjungi dinas PMD untuk menindaklanjuti adanya potensi pelanggaran dalam jabatan Kades” Ujar Afri.
Peristiwa tersebut bermula ketika Eka mendatangi wilayah Desa Teluk Ketapang untuk meminta klarifikasi terkait persoalan kerusakan jalan desa, yang sebelumnya menjadi bahan pemberitaan. Namun, kegiatan konfirmasi yang semestinya berlangsung secara profesional tersebut diduga berujung pada aksi kekerasan terhadap dirinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berlangsung di sekitar lapangan sepak bola Desa Teluk Ketapang. Saat itu terjadi keributan yang kemudian diduga menyebabkan Eka mengalami pemukulan. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami rasa sakit dan pembengkakan pada bagian wajah serta trauma atas peristiwa yang dialaminya.
Tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas keributan, Eka kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Tanjung Jabung Barat pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Langkah Eka menggandeng Afriansyah sebagai kuasa hukum dinilai menjadi bagian dari upaya memastikan hak-hak korban sebagai warga negara sekaligus insan pers mendapatkan perlindungan hukum.
(AL)





